PALEMBANG, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin menetapkan anak Wakil Bupati Banyuasin, Sigit Tri (36) sebagai tersangka pengguna narkoba. Sigit sebelumnya digerebek saat pesta sabu di Mes Pemkab Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar mengatakan, penetapan tersangka Sigit Tri (36) bersama temannya, Indra Yani (34) berdasarkan hasil uji laboratorium yang menyatakan keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Keduanya positif menggunakan sabu, selanjutnya kasus ini kami serahkan ke penyidik," ucap AKBP Danny, Jumat (29/11/2019).
Sebelumnya Senin (25/11), polisi menggerebek Sigit dan Indra saat sedang pesta narkoba di Mess Pemkab Banyuasin, dari keduanya polisi menyita pirek kaca berisikan sabu-sabu, 3 batang pipet, 1 botol bong, 4 buah korek api gas, 1 lembar plastik klip, 4 batang jarum, dan 1 skop dari pipet.
Selain pitu, Polres Banyuasin juga telah menangkap dua pemasok sabu-sabu kepada Sigit di area kebun karet Desa Galang Tinggi pada Kamis (28/11), keduanya berinsial AD dan E ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus.