Jason Tjakrawinata Minta Maaf, Pakar Hukum: Tetap Tak Menghapus Pidana

Bambang Irawan
Jason Tjakrawinata neminta maaf di Polrestabes Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id – Pakar hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang Firman Fready Busroh mengaku prihatin atas peristiwa penganiayaan perawatRS Siloam Palembang. Menurutnya, permintaan maaf Jason Tjakrawinata terkait penganiayaannya tidak dapat menghentikan proses hukum. 

“Dari kaca mata hukum jika pelaku penganiayaan melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan dua tahun delapan bulan,” ujarnya, Selasa (20/4/2021). 

Dia menilai, peristiwa ini tentu harus ditindaklanjuti dengan proses hukum meski pun tersangka telah meminta maaf dan mengakui kesalahan. Jika ada upaya damai, namun kata firman, hal itu tidak membuat proses hukum terhenti. 

“Di dalam hukum pidana bahwa perdamaian tidak dapat menghapuskan pidana. Permintaan maaf dari tersangka itu paling tidak untuk meringankan hukuman dan jadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut,” katanya.

Selain itu, dia berharap peristiwa yang menjadi viral tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas, harus patuh terhadap hukum sebagaimana indonesia merupakan negara hukum.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Psikolog Dampingi Perawat RS Siloam Korban Penganiayaan Jason Tjakrawinata

57 tahun lalu

Tersangka Penganiaya Perawat di Palembang Bukan Polisi, Ini Profesinya

57 tahun lalu

Anggota DPR Fauzi Amro Sesalkan Aksi Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang

57 tahun lalu

Gubernur Sumsel: Penganiayaan terhadap Perawat Merusak Citra Daerah

57 tahun lalu

Keluarga Pasien Aniaya Perawat di Palembang, Ini Respons Dokter Tirta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal