Jokowi Beri Kewenangan Pemda Bentuk Badan Riset dan Inovasi

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kewenangan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). BRIDA adalah perangkat daerah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah," demikian bunyi ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Perpres 33/2021 sebagaimana dilihat MNC Portal pada Rabu (5/5/2021). 

Pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA akan dimonitoring dan dievaluasi oleh BRIN. Sementara itu, dalam Pasal 63 disebutkan bahwa BRIDA dibentuk oleh Pemda tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemda di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 6 Komplotan Begal Sadis, Pelaku Didominasi Remaja

57 tahun lalu

Berubah Lagi, Pemprov Sumsel Kini Resmi Larang Mudik Lokal

57 tahun lalu

Maksimal Pencegahan Narkoba, Ini yang Dilakukan BNN Sumsel

57 tahun lalu

Palembang Zona Merah, Polda Sumsel Maksimalkan Fungsi Polsek Tegakkan Prokes

57 tahun lalu

Dilarang Mudik, Pintu Masuk Antarwilayah di Sumsel Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal