Jokowi Beri Kewenangan Pemda Bentuk Badan Riset dan Inovasi

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ist)

BRIDA mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Kemudian BRIDA juga melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi did aerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan BRIN.

Perpres 33/2021 ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 April 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Ad Interim Mahfud MD pada tanggal yang sama. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko serta Deputi Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman belum menjawab pesan singkat dari MNC Portal yang ingin mengonfirmasi Perpres tersebut.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 6 Komplotan Begal Sadis, Pelaku Didominasi Remaja

57 tahun lalu

Berubah Lagi, Pemprov Sumsel Kini Resmi Larang Mudik Lokal

57 tahun lalu

Maksimal Pencegahan Narkoba, Ini yang Dilakukan BNN Sumsel

57 tahun lalu

Palembang Zona Merah, Polda Sumsel Maksimalkan Fungsi Polsek Tegakkan Prokes

57 tahun lalu

Dilarang Mudik, Pintu Masuk Antarwilayah di Sumsel Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal