Usai diamankan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Terlihat dia meringis kesakitan serta didorong dengan menggunakan kursi roda.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban serta sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.