Kasasi Ditolak, Alex Noerdin Harus Jalani Hukuman Penjara 9 Tahun

Antara
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin saat mengikuti persidangan secara daring. (Foto: Ist)

"Bila (terdakwa Alex Noerdin) memutuskan menempuh upaya hukum peninjauan kembali, syaratnya pun harus melaksanakan dahulu putusan kasasi," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang memvonis Alex Noerdin bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara atas kasus tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Sidang vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Yoserizal di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Rabu, 15 Juli 2022.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPN Pasang Patok Tanah di 14 Daerah Sumsel, Gubernur: Tekan Sengketa Lahan 

57 tahun lalu

Kunjungi Kejari Lubuklinggau, Kajati Sumsel Minta JPN Kawal Program Pemerintah 

57 tahun lalu

Putra Sumsel Abu Quhafah Jadi Peserta MTQ Internasional di Qatar

57 tahun lalu

Stok Beras di Sumsel Aman, Warga Tak Perlu Khawatir 

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 3 Februari 2023, Cek di Sini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal