Kejagung Tangkap Buron Terpidana Kasus Pajak Sawit di Sumsel

Antara
Buronan terpidana kasus setoran pajak (pakai masker) dibawa ke Kejati Sumsel. (Foto: Guntur)

Dalam keputusan RUPS itu menetapkan pria berinisial BH selaku Komisaris sebagai wajib pajak dengan NPWP 02.760.557.3-307.000 yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat Nomor : PEM-00247/WPJ.03/KP.0103/2015 tanggal 12 Juni 2015.

Dengan demikian termasuk kriteria wajib pajak perdagangan besar yang diberikan kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang/jasa kena pajak yang dilakukan PT AM.

"Tapi terungkap faktanya, IS tak membayarkan pajak transaksi TBS dari pengepul ke perusahaan pembeli TBS yang dikelolanya. Melainkan dengan kewenangannya IS memerintahkan stafnya menerbitkan faktur pajak PPN 10 persen. Faktur pajak itulah sebagai dasar pajak keluar PT AM yang seharusnya disetorkan ke kas negara, namun tidak dilakukan IS,” katanya.

IS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut perusahaannya oleh Mahkamah Agung pada tahun 2020.

Pada putusan itu, majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda senilai Rp2,314 miliar. Ketentuannya apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Tapi IS tidak pernah memenuhi panggilan sepanjang perjalanan kasus ini hingga vonis dijatuhkan, sampai saat itu IS ditetapkan masuk daftar pencarian orang,” katanya.

Terpidana IS sudah ada di Kejati Sumsel dan selanjutnya dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas A, Pakjo, Palembang.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Sebagian Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Disdik Sumsel Akan Beri Sanksi Tegas Pelajar yang Terlibat Tawuran

57 tahun lalu

6 Hari Buron, Penusuk Pedagang Asongan di Karawang Ditangkap di Sumsel

57 tahun lalu

Perkasa! Jakarta STIN BIN Hajar Palembang Bank Sumsel Babel 3-0 di Putaran 2 Proliga 2023

57 tahun lalu

30 Polisi di Sumsel Dipecat Sepanjang Tahun 2022

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal