Keluarga Korban Tak Puas Mantan Polisi Pembakar Pacar Cuma Divonis 20 Tahun Penjara

Dede Febriansyah
Sidang vonis kasus eks polisi bakar selingkuhan di PN Muara Enim. (Foto: Edwinsah S)

MUARA ENIM, iNews.id - Keluarga Ningsih Marlina (24), korban pembakaran yang dilakukan oleh Andriansyah, meminta agar mantan polisi tersebut diberikan hukuman seberat-beratnya. Andriansyah dinilai pantas mendapatkan hukuman lebih berati dibanding vonis 20 tahun penjara.

Trisnawati, perwakilan keluarga korban berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)Muara Enim melakukan banding atas putusan tersebut.

Menurut Trisnawati, nyawa keluarganya yang hilang akibat ulah terdakwa tak sebanding dengan vonis yang diberikan hakim.

"Keluarga kami sudah meninggal, tidak bisa kembali lagi. Tapi itu kan tadi banding, mudah-mudahan nanti bisa lebih tinggi," ujar Trisnawati, Rabu (14/9/2022).

Diberitakan sebelumnya, Andriansyah yang merupakan mantan polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Polres Lahat divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim yang menuntut agar Andriansyah dijatuhi hukuman seumur hidup.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
26 hari lalu

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Mozza karena Cemburu, Jasad Dibuang di Tol Semarang

29 hari lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

1 bulan lalu

Adik Kandung yang Tega Bacok Kakak hingga Tewas di Takalar Ternyata ODGJ

2 bulan lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Banjar, Kakek 62 Tahun Peragakan 20 Adegan

2 bulan lalu

Motif Pria Bunuh Ibu Kandung lalu Buang Mayat ke Sumur di Kuningan, Kesal Disuruh Salat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal