Kemendagri Temukan Pelanggaran Mutasi Kepsek, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi

iNews
Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya mengungkapkan hasil pemeriksaan Wali Kota Prabumulih Arlan (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Wali Kota Prabumulih, Arlan terkait dugaan pelanggaran dalam proses mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Hasil pemeriksaan, Arlan dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore pada Kamis (18/9/2025) dan turut melibatkan Roni Ardiansyah serta Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih.

"Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya di kantornya.

Mahendra menyampaikan, pemindahan jabatan dilakukan tanpa melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).

Sebagai tindak lanjut, Itjen Kemendagri akan menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan merekomendasikan sanksi kepada Arlan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Wali Kota Prabumulih dan Kepsek SMPN 1 Diperiksa Kemendagri terkait Isu Pencopotan

24 jam lalu

Ratusan Desa di Sultra Jadi Sasaran Penegasan Batas Wilayah, Cegah Potensi Masalah

4 hari lalu

Beri Kepastian Hukum Tanah Warga, Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di 8 Kabupaten

1 bulan lalu

Viral SDN 026 Bojongloa Bandung Digembok Ahli Waris, 945 Siswa Telantar di Trotoar

3 bulan lalu

Heboh 326 Kepala SMA-SMK di Sulsel Mundur Massal usai Temuan BPK, Ini Respons Kadisdik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal