Kemendagri Temukan Pelanggaran Mutasi Kepsek, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi

iNews
Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya mengungkapkan hasil pemeriksaan Wali Kota Prabumulih Arlan (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Wali Kota Prabumulih, Arlan terkait dugaan pelanggaran dalam proses mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Hasil pemeriksaan, Arlan dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore pada Kamis (18/9/2025) dan turut melibatkan Roni Ardiansyah serta Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih.

"Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya di kantornya.

Mahendra menyampaikan, pemindahan jabatan dilakukan tanpa melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).

Sebagai tindak lanjut, Itjen Kemendagri akan menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan merekomendasikan sanksi kepada Arlan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Prabumulih dan Kepsek SMPN 1 Diperiksa Kemendagri terkait Isu Pencopotan

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Belasan Kepsek di Muaro Jambi Mundur usai 2 Hari Dilantik

57 tahun lalu

Belasan Kepala Sekolah di Muaro Jambi Mundur 2 Hari Usai Dilantik

57 tahun lalu

Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal