Kenang Johan Anuar, Herman Deru: Mudah Bergaul dan Orang Baik

Dede Febriansyah
Gubernur Sumsel mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Johan Anuar, Senin (10/1/2022). (Foto: Dede F)

Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu hakim juga menjatuhkan vonis pencabutan hak politik bagi Johan Anuar selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.

"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar hakim. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berbuat sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," kata hakim menambahkan.

Hakim menilai perbuatan Johan Anha terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel dan Provinsi Sekitarnya Berpotensi Hujan Lebat Sepekan ke Depan

57 tahun lalu

Tabrakan Speedboat dengan Perahu di OKI Sumsel, 2 Penumpang Tewas

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel, Hujan Mengintai Palembang dan Sekitarnya

57 tahun lalu

Jalinsum Muara Enim-Baturaja Sumsel Amblas, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

Partai Perindo Gelar Rapat Konsolidasi dan Pendidikan Politik di Muba Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal