Khilaf Lecehkan Mahasiswi Cantik, Oknum Dosen Unsri Terancam 7 Tahun Penjara

Era Neizma Wedya
Dede Febriansyah
Sejumlah barang bukti yang disita Subdit PPA Ditkrimum Polda Sumsel dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen terhadap mahasiswi. (Foto: Era N)

Kuasa Hukum A, Darmawan mengatakan, kliennya tersebut mengakui bahwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara fisik. "Klien saya mengakui peristiwa itu memang ada, namun tak sebesar dalam pemberitaan di media," ujar Darmawan saat memberikan keterangan pers di Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).

Meskipun begitu, lanjut Darmawan, dirinya membantah jika terlapor A melakukan oral seks saat peristiwa. Namun, ia tak menerangkan secara jelas A melakukan pelecehan seksual terhadap DR seperti apa.

Darmawan menegaskan, antara korban dan A tidak memiliki hubungan khusus. Bahkan kliennya tersebut tidak memiliki nomor ponsel korban untuk berkomunikasi. "Jadi ketemunya di kampus, korban dapat kabar kalau klien kami ada, sehingga bertemu di laboratorium. Di sana klien kami mengaku khilaf sehingga terjadi seperti itu," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Pelecehan Seksual, Oknum Dosen Unsri Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Sumsel 

57 tahun lalu

Ketua DPRD Sumsel Kecewa, Rektorat Unsri Tak Hadiri RDP soal Pelecehan Mahasiswa

57 tahun lalu

Sejumlah Jembatan Tua di Sumsel Akan Diperbaiki

57 tahun lalu

Awal Desember, Polisi Tangkap 65 Tersangka Narkoba dari Seluruh Sumsel

57 tahun lalu

Termasuk Sumsel, Presiden Sebut 15 Provinsi dengan Cakupan Vaksinasi di Bawah 60 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal