Saat kejadian, Anggik sedang melintas di jalan, tiba-tiba Sudarman dan Riko lansung menganiaya korban secara brutal. Pelaku membacok korban menggunakan sebilah parang panjang secara membabi buta.
Korban mengalami luka bacok yang cukup parah pada bagian punggung belakang kiri dan kanan, lengan tangan, kaki dan perut, hingga korban dilarikan ke RSUD Sekayu Musi Banyuasin, untuk mendapatkan perawatan intensif.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Keluang, untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.