Kirim SMS ke Perempuan Bersuami, Pemuda Desa Sekarat Dibacok 2 Pria

Edi Lestari
Ilustrasi pria di Muba sekarat setelah dibacok dua pelaku. (Foto: Ist)

Saat kejadian, Anggik sedang melintas di jalan, tiba-tiba Sudarman dan Riko lansung menganiaya korban secara brutal. Pelaku membacok korban menggunakan sebilah parang panjang secara membabi buta.

Korban mengalami luka bacok yang cukup parah pada bagian punggung belakang kiri dan kanan, lengan tangan, kaki dan perut, hingga korban dilarikan ke RSUD Sekayu Musi Banyuasin, untuk mendapatkan perawatan intensif.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Keluang, untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gubernur Sumsel Akan Lantik Kepala Daerah Secara Tatap Muka, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Kawanan Gajah Rusak Lahan Pertanian di Muba, Polisi: Jangan Dibunuh

57 tahun lalu

Deteksi Dini Konflik, Camat di Muba Ikuti Pelatihan Intelijen

57 tahun lalu

Terus Dilanda Hujan Lebat, Muba Bentuk Posko Siaga Bencana di Kecamatan

57 tahun lalu

Lahan Gambut di Muba Terbakar, Petugas dalami Dugaan Kesengajaan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal