Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Asal Ogan Ilir Ditangkap di Jalan Tol

Fitriadi
Pasutri yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Ogan Ilir (Fitriadi/iNews)

OGAN ILIR, iNews.id - Jajaran Polres Ogan Ilir menangkap lima penyalahguna narkoba. Kelimanya yakni berinisial R, P, S, Dian alias D dan Saili alias S.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi mengatakan, dua dari lima pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri). Kelimanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Ogan Ilir.

"Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian," kata Imam, Rabu (19/8/2020).

Hasilnya, kata dia, polisi menangkap pelaku R, P dan S di Desa Kerinjing, Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel). Sementara pasutri Dian dan Saiki ditangkap di dalam mobil Expander.

"Pasutri ditangkap saat melintas di pintu gerbang Jalan Tol Palindra saat mengantar narkoba," kata dia.

Imam melanjutkan, dari tangan para pelaku, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 1,8 ons, timbangan, kaca pirek, uang tunai, bungkus klip benis untuk pembungkus sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 114 dan Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

17 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

25 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Ambulans di Tol Batang, Pasutri Tewas Saat Antar Jenazah Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal