Korban Bus Sriwijaya akan Dapat Santunan Rp50 Juta dari Jasa Raharja

Berli Zulkanedi
Tim SAR kembali mengevakuasi 3 jenazah korban Bus Sriwijaya yang masuk ke jurang di Pagaralam. (Foto: Istimewa).

"Serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal Rp1 juta dan ambulans maksimal sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka," imbuhnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Polri, Basarnas, Rumah Sakit dan pihak terkait lainnya untuk penyerahan hak santunan.

"Agar penyerahan hak santunan dan pelayanan Jasa Raharja dapat berjalan dengan baik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan," tegasnya.

Seperti diketahui, bus Fuso BM dengan nomor polisi BD 7031 AU terjun ke dalam jurang sedalam 150 meter. Bus itu menabrak pembatas beton saat melintas di Jalan Lintas Pagaralam-Lahat KM 9 Desa Plang Kenidai, Kelurahan Plang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam.

Akibat dari kecelakaan ini, 34 orang meninggal dan 13 korban terluka dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Besemah Pagaralam. Sementara 24 korban tewas sudah diserahkan ke keluarganya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecelakaan Maut di Gowa, Remaja 16 Tahun Tewas Terlindas Ban Truk Tronton

2 hari lalu

Kecelakaan Mobil Ditabrak Kereta Api di Sergai, 1 Orang Tewas 2 Luka-Luka

3 hari lalu

Kecelakaan Maut di Cilacap, 1 Orang Tewas 1 Luka-Luka

3 hari lalu

Kecelakaan di Lingkar Timur Sidoarjo, Motor Tabrakan Pengendara Tewas Terlindas Truk

4 hari lalu

Detik-Detik Pemotor Tewas usai Ditabrak Truk Boks hingga Terbakar di Boyolali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal