Korupsi Bibit Talas, Kejari Tahan Rekanan Pemkab Empat Lawang

Amri Wijaya
Tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit talas (baju merah) digiring ke mobil tahanan. (Foto: Amri WIjaya)

Terpisah kuasa hukum tersangka, Syarkowi Toher, merasa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini sangatlah janggal. Pertama, kenapa hanya pihak rekanan atau pemborong yang ditahan. 

Selain itu juga berdasarkan surat edaran Ketua Mahkamah  Agung Republik Indonesia : 04/Bua.6/HS/SP/XII/2016  9 Desember   pada angka 6 rumusan hukum kamar pidana yang menyebutkan instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara, adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konsitusional. 

Sedangkan instansi lainnya seperti BPKP, inspektorat dan satuan perangkat daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit, namun tidak berwenang menyatakan kerugian negara. "Yang jelas kami berpegangan dan tidak pernah ada pemberitahuan atas kerugian negara yang diserahkan oleh BPK," ujarnya.

Masih kata Syarkowi, yang pasti dalam persidangan nanti kliennya akan membuka siapa saja yang terkait dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Semua itu sudah tertuang dalam berita acara di kejaksaan.

"Klien kami akan membuka nama-nama yang terkait dalam perkara ini. Sebab mustahil hanya klien kami yang jadi tersangka sebab klien kami hanya rekanan atau pemborong. Mustahil dia bisa bekerja sendiri. Tanpa ada campur tangan dari instansi terkait," ucapnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

18 Desa di Empat Lawang Rawan Bencana,  BPBD Siapkan Posko di Tiap Kecamatan

57 tahun lalu

Tangkap 3 Petani Terkait Narkoba, Mobil Polisi Dirusak Massa di Empat Lawang

57 tahun lalu

Indra Sufawi Jabat Pj Sekda Empat Lawang, Gantikan Mahalisi yang Meninggal Usai Pelantikan

57 tahun lalu

2 Remaja Tewas Tertabrak Kereta BBM di Empat Lawang

57 tahun lalu

Swab Test Gabungan, Positif Covid-19 di Empat Lawang Meningkat Jadi 77 Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal