KPK Dalami Dugaan Suap Anggota Dewan untuk Pengesahan APBD Muara Enim

Arie Dwi Satrio
KPK dalami aliran uang untuk kelancaran pengesahan APBD Muara Enim. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Adapun, sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Indra Gani BS; Ishak Joharsah; Ari Yoca Setiadi; Ahmad Reo Kusuma; Marsito; Mardiansyah; Muhardi; Fitrianzah; Subahan; dan Piardi. 

Para anggota DPRD tersebut diduga menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta dari pihak swasta, Robi Okta Fahlefi. Suap itu diberikan agar proyek-proyek yang digarap Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu oleh anggota dewan.

Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu. Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Gelar Razia Senpi, Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Muara Enim

5 tahun lalu

2 Santriwati di Muara Enim Diperkosa Ayah Tiri, Terungkap usai Curhat ke Ustazah

5 tahun lalu

Ketua PCNU OKU Timur Bantah Sampaikan Dukungan Calon Ketua PBNU di Muara Enim

5 tahun lalu

Cuaca Ekstrem, Muara Enim Gelap Gulita karena Pohon Tumbang

5 tahun lalu

Pohon Tumbang, Jalinteng Muara Enim - Prabumulih Macet Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal