KPK Dalami Dugaan Suap Anggota Dewan untuk Pengesahan APBD Muara Enim

Arie Dwi Satrio
KPK dalami aliran uang untuk kelancaran pengesahan APBD Muara Enim. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Adapun, sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Indra Gani BS; Ishak Joharsah; Ari Yoca Setiadi; Ahmad Reo Kusuma; Marsito; Mardiansyah; Muhardi; Fitrianzah; Subahan; dan Piardi. 

Para anggota DPRD tersebut diduga menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta dari pihak swasta, Robi Okta Fahlefi. Suap itu diberikan agar proyek-proyek yang digarap Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu oleh anggota dewan.

Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu. Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gelar Razia Senpi, Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Muara Enim

57 tahun lalu

2 Santriwati di Muara Enim Diperkosa Ayah Tiri, Terungkap usai Curhat ke Ustazah

57 tahun lalu

Ketua PCNU OKU Timur Bantah Sampaikan Dukungan Calon Ketua PBNU di Muara Enim

57 tahun lalu

Cuaca Ekstrem, Muara Enim Gelap Gulita karena Pohon Tumbang

57 tahun lalu

Pohon Tumbang, Jalinteng Muara Enim - Prabumulih Macet Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal