Maling Cabul yang Perkosa Perempuan Lansia Ditangkap, Pengakuannya Bikin Emosi

Amri Wijaya
Wiro, maling cabul ditangkap Polres Muratara. (Foto: Amri WIjaya)

Lalu membuka pintu agar rekannya bisa masuk. Saat mengangkat beberapa barang keluar, korban terbangun dan berteriak. Pelaku Wiro langsung mencekik dan menutup muka korban menggunakan bantal. Tidak hanya itu, pelaku juga memukul belakang leher yang membuat korban pingsan dan diperkosa. 

Sebagai barang bukti, polisi menyita tiga tabung gas, satu mixer, dan satu alat penyemprot hama. 

Saat ini, Satreskrim Polres Muratara masih terus melakukan pengejaran terhadap para tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui. "Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 dan pasal 285 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara," ujar Kasat.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dicabuli Tetangga, Bocah 7 Tahun di Muratara Trauma dan Histeris

57 tahun lalu

Polres Muratara Tangkap Pengedar Sabu dan Senpi Rakitan

57 tahun lalu

2 Kali Setubuhi Siswi SMA, Pemuda Muratara Ini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Napi Lapas Muratara yang Kabur saat Angkat Galon Ditangkap di Jambi

57 tahun lalu

Bupati Muratara Devi Suhartoni Positif Covid-19, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal