Lalu membuka pintu agar rekannya bisa masuk. Saat mengangkat beberapa barang keluar, korban terbangun dan berteriak. Pelaku Wiro langsung mencekik dan menutup muka korban menggunakan bantal. Tidak hanya itu, pelaku juga memukul belakang leher yang membuat korban pingsan dan diperkosa.
Sebagai barang bukti, polisi menyita tiga tabung gas, satu mixer, dan satu alat penyemprot hama.
Saat ini, Satreskrim Polres Muratara masih terus melakukan pengejaran terhadap para tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui. "Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 dan pasal 285 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara," ujar Kasat.