Tak terima motornya diambil, kata Suwandi, korban melapor ke Polsek Martapura. Berdasarkan laporan tersebut Polsek Martapura langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” katanya.
Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor tersebut. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Martapura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.