Maling Motor Bapak, Pemuda di Sumsel Dilaporkan Orang Tua ke Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor (AFP)

Tak terima motornya diambil, kata Suwandi, korban melapor ke Polsek Martapura. Berdasarkan laporan tersebut Polsek Martapura langsung melakukan penyelidikan.

“Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” katanya.

Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor tersebut. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Martapura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

1 bulan lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

1 bulan lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

2 bulan lalu

Nyaris Diamuk Warga, Pencuri Rokok di Bangkalan Diselamatkan Emak-Emak dan Diberi Makan

2 bulan lalu

Pura-Pura Buang Sampah, Tersangka Curanmor Kabur dari Polres Polman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal