Mantan Polisi Pengedar Narkoba di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Antara
Ilustrasi narkoba. (Foto: Okezone)

PALEMBANG, iNews.id – Seorang oknum mantan polisi asal Sumatera Selatan (Sumsel) didakwa hukuman mati, setelah terbukti mengedarkan sabu-sabu seberat dua kilogram dan 500 butir pil ekstasi. Jaksa penuntut umum menilai terdakwa terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Firmansyah yang sudah dipecat sebagai anggota Polri menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (21/2/2019).

“Menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primernya dengan ancaman berupa hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun,” kata Jaksa penuntut umum, Imam Murtadlo dalam pembacaan surat dakwaannya.

Dalam surat dakwaan itu, JPU juga menyebutkan terdakwa berperan sebagai bandar narkoba yang ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel pada 29 November 2018 lalu. Tidak hanya Firmansyah, polisi juga menangkap tiga orang lainnya di antaranya ibu mertua Firman, Eni Kusrini (41).

Dari keempat bandar narkoba ini menjalani proses hukum dalam berkas yang terpisah. Sebelumnya, Firmansyah dipecat dari anggota Polri karena merusak mobil Badan Nasional Narkotika Provinsi Sumatera Selatan saat penangkapan bapak mertuanya, Aji.

Berdasarkan penyelidikan polisi, diketahui bahwa Firmansyah menjalankan bisnis narkoba ini bersama keluarganya. Bahkan jaringan ini sudah dijalankan lintas provinsi.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

16 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

19 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal