Mengutil Kosmetik di Mini Market, IRT di Palembang Diciduk Polisi

Sindonews
Berli Zulkanedi
Ibu rumah tangga YL mencuri kosmetik di Indomaret (Berli Zulkanedy/Sindonews)

Ledi melanjutkan, kepada petugas ibu tiga anak ini mengaku melakukan aksi tersebut karena temannya menitipkan Rp150.000 untuk dibelikan kosmetik. Namun kemudian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara pemilik uang menunggu pesanan barang.

"Aku bingung jadi aku pergi ke Indomaret dan mengambil barang-barang sesuai pesanan kawan aku itu," kata dia.

Selain menagamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah barang kosmetik yang dicuri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tepergok Beraksi, Maling Motor di Indramayu Diamuk Massa hingga Lompat ke Sungai

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal