"Akibatnya korban terjatuh ke pinggir jalan yang mengakibatkan kaki sebalah kanan korban cedera," kata dia.
Sadar korban sulit bergerak, kata Herli, pelaku langsung membawa sepeda motor milik korban ke arah PT.CIFU dan meninggalkan korban di TKP.
Korban yang tak terima, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Megang. Usai menerima laporan, penyidik langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
"Pada saat di Jalan Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, kami lihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor korban," kata dia.
Kemudian, lanjut Herli, kami langsung mengejar. Hasilnya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega R warna merah milik korban dan baju putih merk partai milik pelaku yang di gunakan saat melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.