MUI Blak-blakan soal Larangan Salat Idul Fitri di Palembang

Dede Febriansyah
Ketua MUI Palembang Saim Marhadan. (Foto: Ist)

"Jadi, kalau ada yang tidak menerapkan Prokes langsung disuruh pulang. Kemudian pelaksanaan salatnya juga jangan terlalu lama. Tapi kalau sudah mendekati seperti saat ini kita juga susah untuk melarang mereka," kata Saim.

Selain itu, Saim juga berpendapat, bahwa zona orange dan kuning penyebaran Covid-19 tidak menjadi masalah jika tetap berkeinginan melaksanakan salat Idul Fitri. "Jadi tergantung dari masyarakatnya, jika mampu menjalankan prokes dengan ketat silahkan saja salat Idul Fitri," katanya.

Namun, yang kini menjadi perbincangan di tengah masyarakat adalah masih diperbolehkan beroperasinya pusat-pusat perbelanjaan yang menimbulkan keramaian dan berpotensi menyebarkan virus Covid-19.

"Ya ini membuat masyarakat bertanya, masa salat Idul Fitri yang hanya memakan waktu beberapa jam tidak boleh dilaksanakan, sementara pusat keramaian masih diperbolehkan. Ini seperti buah simalakama bagi Pemkot Palembang," ujar Saim.
 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sentil Keramaian Mal, Ulama Palembang Berharap Salat Idul Fitri Tetap Boleh

57 tahun lalu

Dilarang Mudik, Perempuan Ini Nangis di Stasiun Kertapati Palembang 

57 tahun lalu

Beredar Dugaan Petugas Loloskan Pemudik di Palembang, Ombudsman: Bisa Fatal

57 tahun lalu

Kemenag Imbau Warga Palembang Patuhi Anjuran Salat Idul Fitri di Rumah

57 tahun lalu

Nekat Masuk ke Mesuji, 25 Mobil dari Palembang Dipaksa Putar Balik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal