Musnahkan Barang Bukti, BNNP Sumsel Blender 35 Kg Sabu dan 34.000 Ekstasi

Antara
BNNP Sumsel musnahkan barang bukti narkoba sabu dan ekstasi (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan yakni jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram dan 34.000 butir pil ekstasi yang disita dari lima tersangka jaringan bandar dan pengedar narkoba di Sumatera.

Pemusnahan barang bukti ini langsung dipimpin Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan. Sebelum barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur deterjen menggunakan blender, dilakukan uji laboratorium oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumsel.

Jhon Turman mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 91 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 ayat 4 KUHP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya terlarang.

"Pemusnahan barang bukti tersebut, selain bisa mengurangi penumpukan narkoba di gudang, juga dapat mencegah terjadi penyimpangan barang terlarang itu atau kembali beredar di tengah-tengah masyarakat," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bawa Sabu 2,1 Kg, Pria Asal Tarakan Ditangkap Polisi di Kutai Timur

4 hari lalu

WNA Malaysia Ditangkap Polisi di Perbatasan Sambas, Bawa Sabu Siap Edar

7 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

7 hari lalu

Profil Brigjen Roy Siahaan, Kapolda Jateng yang Baru Pernah Tangkap Gembong Sabu di Kamboja

21 hari lalu

Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu di Bima, Sita Senpi Rakitan hingga Peluru Tajam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal