Napi Narkoba di Empat Lawang Kabur, Kemenkumham Akan Saksi Petugas hingga Kalapas

Dede Febriansyah
Riansyah, napi kasus narkoba kabur dari lapas Empat Lawang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) akan memberikan sanksi kepada petugas dan kepala lapas (Kalapas) Empat Lawang terkait napir narkoba kabur. Pemeriksaan telah dilakukan dan apapun hasilnya, petugas tetap akan mendapatkan saksi. 

Diketahui, Riansyah, seorang narapidana kasus narkoba yang divonis hukuman 9 tahun penjara kabur dari Lapas Empat Lawang. Modusnya, Riansyah izin untuk menunaikan sholat Dzuhur. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dadi Mulyadi mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada petugas Lapas yang lalai hingga mengakibatkan seorang tahanan yang divonis 9 tahun penjara kabur.

"Tentu akan kita berikan sanksi terhadap tiga petugas Lapas yang lalai tersebut," ujar Dadi Mulyadi, Selasa (4/1/2022).

Pemberian sanksi terhadap petugas lapas tersebut akan diberlakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan. Saat ini pihaknya sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut, sehingga diketahui apakah ada unsur kesengajaan petugas atau tidak.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Tampang Tahanan yang Kabur dari Lapas Empat Lawang dengan Modus Sholat Dzuhur

57 tahun lalu

Izin Sholat Dzuhur, Napi Kasus Narkoba Kabur dari Lapas Empat Lawang

57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Sawit di Empat Lawang Tertangkap saat Angkut Hasil Curian

57 tahun lalu

Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Empat Lawang Lampaui Target

57 tahun lalu

Empat Lawang Gempar, Pemuda Desa Hanyut dan Hilang di Sungai Musi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal