Ombudsman Sumsel Soroti Dana Wali Murid Madrasah

Antara
Pertemuan Ombudsman Sumsel dengan Kemenag Sumsel. (Foto: ist)

PALEMBANG, iNews.id - Lembaga pengawasan, Ombudsman Perwakilan Sumatra Selatan menyoroti persoalan bantuan dana dari wali murid untuk madrasah yang sering dilaporkan masyarakat. Ombudsman menyebutkan ada peraturan yang menyatakan hanya madrasah swasta yang boleh melakukan pungutan pendidikan.

Kepala Ombudsman Sumsel M Adran di Palembang mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 bahwa yang boleh melakukan pungutan pendidikan hanya madrasah yang dikelola oleh masyarakat.

"Dengan kata lain hanya madrasah swasta yang boleh meminta dana untuk penyelenggaraan pendidikan di madrasah," ujarnya saat pertemuan dengan Kemenag Sumsel, Selasa (2/2/2021).

Menurut dia, Kemenag Sumsel perlu meminta penjelasan dari Dirjen Penyenggaraan Pendidikan Madrasah Kemenag RI terkait dengan dana tersebut agar penerapannya tidak menimbulkan bias serta multitafsir.

Pihaknya mewaspadai jika terdapat keluhan yang masuk kepada Ombudsman maka dapat diselesaikan secara seragam. Ia menjelaskan madrasah harus memperhatikan terkait dengan transparansi pengelolaan uang sumbangan yang dilakukan komite.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Tujuan Pemindahan Kantor Gubernur Sumsel, Lokasi Baru Dekat Kompleks Citra Land

57 tahun lalu

Kantor Gubernur Sumsel Pindah ke Kertapati, Target Selesai 2023

57 tahun lalu

Dampak Pandemi, 40 Persen Karyawan Hotel dan Restoran di Sumsel Masih Dirumahkan

57 tahun lalu

Siswi Madrasah di Maluku Tengah Jadi Juara Nasional Programmer Muda

57 tahun lalu

Ratusan Santri Madrasah di Tegal Doakan Seluruh Penumpang Sriwijaya Jatuh Cepat Ditemukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal