Pagi-Pagi Bobol Warung Tetangga, Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi

Sindonews
Berli Zulkanedi
Ilustrasi polisi tangkap pelaku kejahatan (Antara)

"Pelaku mencongkel gembok pintu warung kemudian mengambil satu buah kompor gas, tiga buah tabung gas 3 kilogram, satu blender, satu buah kipas angin, satu buah DVD, dua buah speaker dan satu unit ponsel," kata dia,

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti yakni, satu buah kompor gas, satu blender, satu buah kipas angin, satu unit ponsel, satu unit DVD, dua buah speaker dan tiga buah tabung gas 3 kilogram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Bocah di Bangkalan Satroni Sekolah, Embat Uang Rp1,5 Juta hingga Makan di Ruang Guru

10 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

20 hari lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

24 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

24 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal