Pakar Hukum Tata Negara Nilai Tuntutan Aksi 1218 Masuk Akal

Agregasi Solopos
Refly Harun. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negaraRefly Harun menilai tuntutan massa aksi 1812 sangat masuk akal. Tuntutan massa aksi yakni pembebasan Habub Rizieq Shihab dan pengungkapan kasus tembak mati enam laskar FPI.

Disebutkan aksi 1812 digagas oleh Aliansi Nasional Anti Komunis Negara Kesatuan Republik Indonesia (ANAK NKRI) di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

"Tuntutan untuk membebaskan Habib Rizieq dan tuntutan bagaimana mengadili eksekutor enam laskar FPI, menurut saya tuntutan ini sangat masuk akal," ujar Refly dikutip dari channel Youtube-nya, Jumat (18/12/2020).

Terkait dengan pembebasan Habib Rizieq, Refly mengemukakan dua arti pembebasan. Pertama adalah melepaskan Habib Rizieq yang saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya yang bisa dilakukan aparat, penyidik, atau penegak hukum kapan pun.

Kedua adalah membebaskan Habib Rizieq dari segala tuntutan, tuduhan, dan dakwaan dari segala penersangkaan dengan mengeluarkan SP3 yaitu Surat Perintah Penghentian Penyidikan. "Kalau misalnya dibebaskan ya berarti harus keluar SP3, secara teknisnya begitu," kata Refly.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

FPI Data Massa Aksi 1812 yang Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Reaktif Covid-19, Puluhan Peserta Aksi 1812 Diangkut ke Wisma Atlet

57 tahun lalu

Aksi 1812 Tuntut Pembebasan Habib Rizieq di Pontianak Dibubarkan Paksa Polisi

57 tahun lalu

Sempat Diwarnai Bentrokan, Polda Jateng: Alhamdulillah Pengajian Habib Rizieq Berjalan Lancar

57 tahun lalu

Kata Mahfud MD soal Wacana Dihidupkan Kembali Dewan Pertimbangan Agung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal