Pasutri Bandar Sabu di Palembang Ditangkap, Polisi Sita 111 Kg Sabu dalam Lemari

Firdaus
Pasutri Bandar Sabu di Palembang Ditangkap, Polisi Sita 111 Kg Sabu dalam Lemari (foto: iNews/Firdaus)

Tiga tersangka ini kini dihadapkan pada ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Polisi juga berhasil menyita dua kendaraan milik tersangka sebagai barang bukti tambahan. Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional dalam kasus ini.

“Tentunya ini suatu prestasi yang sangat luar biasa. Namun dibalik itu, kita menyadari dan kita memahami bahwa barang yang ditangkap ini mungkin hanya 10 persen dibanding barang yang beredar. Jadi kalau jajaran Polda Sumatera Selatan menangkap 141 kilogram dalam tahun 2024 ini, ya diperkiraan yang beredar di tengah masyarakat itu 10 kali lipat, bisa mencapai 1,4 ton,” ujar Rachmad Wibowo, Minggu (11/2/2024).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kronologi Istri Diduga Bunuh Suami di OKI, Berawal Cekcok Biaya Pengobatan Anak

13 hari lalu

Viral Video Pengasuh di Palembang Diduga Aniaya dan Tampar Balita gegara Tak Mau Makan

22 hari lalu

Kronologi Bripda Rizki Hilang saat Bertugas, Ditemukan Tewas Mengapung di Perbatasan Mesuji-OKI

22 hari lalu

Bripda Rizki Hilang saat Pengamanan di Perairan Mesuji, Ditemukan Tewas di OKI Sumsel

27 hari lalu

Hilang sejak 2021, Kakak Adik di Banyuasin Ditemukan Tinggal Kerangka Diduga Dibunuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal