Pekan Keempat Januari, Polda Sumsel Tangkap 58 Pengedar dan Pemakai Narkoba

Dede Febriansyah
Kabid Humas Polda Sumsel Kombe Pol Supriadi. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 58 tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap dari sejumlah tempat di Sumatera Selatan (Sumsel) dalam pekan terakhir Januari 2022. Puluhan tersangka yang terdiri atas pengedar dan pemakai ini tertangkap dalam upaya pemberantasan narkoba yang digelar Direktorat Reserese Narkoba Polda Sumsel bersama polres jajaran. 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba anggotanya tidak henti melakukan penindakan. "Kita tidak akan berhenti melakukan penindakan dengan terus mengungkap kasus jaringan narkoba di Sumsel," ujar Kombes Pol Supriadi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (31/1/2022).

Untuk pekan ke-4 Januari 2022, lanjut Supriadi, dari 46 kasus yang diungkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran ditangkap 58 tersangka, yang terdiri dari 46 pengedar dan 12 orang pemakai.

"Selain mengamankan puluhan tersangka, anggota kita juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram (kg), ganja sebanyak 27 batang plus 4,288 gram dan ekstasi sebanyak 615 butir," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG: Ini Daftar Wilayah di Sumsel yang Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Lampaui Target, Penerimaan Pajak di Sumsel pada 2021 Capai Rp13,2 Triliun

57 tahun lalu

Kasus Baru Covid-19 Tembus 11.588, Sumsel Juga Naik

57 tahun lalu

Laba Bank Sumsel Babel Tumbuh 13,32 Persen, Ini Penopang Utamanya

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel, Mayoritas Kabupaten dan Kota Cerah Berawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal