Pelaku Pedofilia di Palembang Bikin Pengakuan Mengejutkan, Balas Dendam?

Firdaus
Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menginterogasi pelaku pedofilia. (Foto: Firdaus)

Pelaku menjanjikan saldo top up game jika korban menuruti kemauan pelaku. Namun jika korban menceritakan kepada perbuatan pelaku kepada siapa pun, maka uang untuk top up game dihentikan. "Jadi ancaman pelaku seperti itu, uang untuk top up game dihentikan," katanya. 

Pelaku yang merupakan warga Seberang Ulu Palembang ini terancam pasal berlapis yakni pasal 76 E jo pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Perubahan UU No 23 tahun 2022. 

Kemudian pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 atau pasal 37 No 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Densus 88 Tangkap 6 Teroris di Sumsel dan Lampung: Semua Jaringan JI

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap Pria Pedofil di Palembang, Kelakuannya Menjijikkan 

57 tahun lalu

Pimpinan RS Muhammadiyah akan Dipanggil DPRD Sumsel Terkait Putusnya Kelingking Bayi  

57 tahun lalu

Petani Kopi Asal Karawang Tewas Dibacok di OKU Selatan Sumsel

57 tahun lalu

Polda Sumsel Gelar Operasi Keselamatan Musi 2023, Berikut Sasarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal