Pembunuh Perempuan dalam Lemari Kos di Jambi Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Azhari Sultan
Pembunuh perempuan yang mayatnya ditemukan dalam lemari kos di Jambi. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Daniel Sihombing (24) tersangka pembunuhan sadis terhadap Resti Widia (30) terancam hukuman 15 tahun pidana penjara. Dia membunuh koran lalu menyimpan mayat dalam lemari pakaian kamar kos di kawasan Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 KUHP ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

"Diancam pasal pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Kombes Eko Wahyudi, Senin (7/10/2024).

Menurutnya, korban dibunuh secara sadis oleh tersangka usai keduanya berhubungan intim selayaknya suami istri.

"Korban diketahui meninggal dunia karena leher patah dan benturan di kepala," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Cekcok Utang Piutang Berujung Maut, Pria di Jambi Tewas Ditusuk

16 hari lalu

Sebulan Buron, Suami Penyiram Air Keras ke Istri Siri Hingga Tewas Ditangkap di Jambi

20 hari lalu

Penyebab Ledakan Dapur Karyawan Mal di Jambi Lukai 6 Orang, Diduga akibat Kebocoran Gas

20 hari lalu

Ledakan di Dapur Karyawan Mal Jambi, 6 Orang Luka Bakar Dilarikan ke RS

1 bulan lalu

Kebakaran Hebat di Jambi Hanguskan 5 Kios, Api Sempat Menjalar ke Ruko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal