Pengedar Narkoba Bersenjata Api Rakitan di Muara Enim Ditangkap

Antara
Kepala Subdit III Jatanras Polda Sumsel Komisaris Polisi CS Panjaitan dalam ungkap kasus kepemilikan senjata api oleh seseorang warga Kabupaten Muara Enim, di Mapolda Sumsel, Sabtu (4/12/2021) (Foto: Antara/HO/Polda Sumsel/21)

Menurut pengakuan dari tersangka, lanjutnya, seseorang tersebut merupakan pelanggannya yang tak mampu membayar sabu-sabu dalam jatuh tempo yang mereka sepakati senilai Rp1,5 juta sekitar tiga bulan yang lalu.

“Karena tidak kunjung membayar lantas tersangka menerima senpi tersebut sebagai jaminan. Senpi itu kami amankan sebagai barang bukti. dan kami akan dalami terkait peredaran narkoba itu," ujarnya.

Atas perbuatan tersangka tersebut sementara ini dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lama Jadi Target Polisi, Pengedar Sabu Ditangkap Saat Open BO di Kamar Kos Kendari

57 tahun lalu

OTT Anggota DPRD Muara Enim, Kejati Sumsel Sita Alphard Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Mencekam! Polsek Batang Gadis Madina Dibakar Massa Buntut Bandar Narkoba Dilepas

57 tahun lalu

Sempat Ditembaki, Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Pekalongan

57 tahun lalu

Preman Rampas HP Pengemudi Mobil di Muara Enim Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal