PNS dan Keluarga Diimbau Jangan ke Luar Kota

Dita Angga
Menpan RB, Tjahjo Kumolo. (Foto: dok)

JAKARTA, iNews.id - PNS dan keluarga diimbau tidak bepergian ke luar kota selama liburan natal dan tahun baru. Imbauan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 karena berpotensi meningkat di libur akhir tahun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 72/2020 tentang Pembatasan Berpergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Cuti Bagi ASN Selama Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19 . 

Salah satu yang diatur dalam SE tersebut adalah imbauan agar ASN tidak berpergian ke luar kota saat libur akhir tahun ini.

“Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya dan Tahun Baru 2021,” demikian bunyi kutipan SE yang diteken Tjahjo, Senin (21/12/2020).

Namun jika ASN dan keluarga perlu melakukan kegiatan berpergian maka memperhatikan beberapa hal yakni:

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

BKN: Gaji PNS Sudah Naik 18 Kali sejak Tahun 1977

6 tahun lalu

Soal Sistem Gaji PNS, BKN Sebut Proses Perubahan Bakal Panjang

6 tahun lalu

Soal Seleksi CPNS Tahun Depan, Ini Penjelasan BKN

6 bulan lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

6 bulan lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal