BKN: Gaji PNS Sudah Naik 18 Kali sejak Tahun 1977

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sudah dilakukan sebanyak 18 kali. Kenaikan gaji PNS pertama kali terjadi pada 1977.
"Kalau kita lihat dari PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, artinya sudah 18 kali terjadi kenaikan gaji sejak PP Gaji terbit tahun 1977," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Minggu (20/12/2020).
Dia menuturkan, kenaikan gaji itu memang telah mempertimbangkan banyak hal. Namun, kenaikan gaji PNS selalu mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
"Sudah beberapa kali terjadi terakhir tahun 2019, tergantung dari kondisi keuangan negara,” ujarnya.