PNS Dilarang Pakai Atribut dan Dukung FPI hingga HTI

Dita Angga
Ilustrasi PNS. (Foto: Ist)

Ada beberapa larangan bagi ASN terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status hukumnya. Di antaranya adalah:

1. Menjadi anggota atau memiliki pertalian dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

2. Memberikan dukungan langsung dan tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

3. Menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

4. Terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daripada Bayar Honorer, Gubernur Nurdin Abdullah Ingin Naikkan TPP PNS

57 tahun lalu

5 Terduga Teroris Diamankan di Aceh, Profesinya Mulai dari PNS, Pemilik Kafe hingga Penjual Buah

57 tahun lalu

Bejat! Oknum Pensiunan PNS di OKU Diduga Sodomi 6 Remaja

57 tahun lalu

CPNS Wajib Tinggal di Minahasa Tenggara, Sekda: Ini untuk Permudah Koordinasi 

57 tahun lalu

Gaji PNS Tahun Ini Tak Naik, BKN: Kondisi Keuangan Negara Tak Memungkinkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal