PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp7.969.804.000 hasil pengungkapan 20 perkara selama Juli 2026. Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi menangkap 27 tersangka dari sejumlah wilayah di Sumsel.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu seberat 4.041,85 gram, 17.981 butir ekstasi dan cairan etomidate sebanyak 727,8 mililiter. Sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP HM Syeh Kopek mengatakan puluhan perkara tersebut diungkap dari enam kabupaten dan kota.
"Delapan kasus di Kota Palembang, lima kasus di Kabupaten Banyuasin, tiga kasus di Kabupaten Musi Banyuasin, dua kasus di Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim," katanya, Rabu (22/7/2026).
Dari total 20 perkara, Palembang menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni delapan kasus. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Banyuasin dengan lima perkara dan Musi Banyuasin sebanyak tiga perkara.