Lebih lanjut Supriadi mengatakan, Kapolri telah mengeluarkan Telegram Nomor:307/16 Juni tentang rincian tahapan dan program yang dijadwal sebagai pedoman pengamanan pilkada serentak pada akhir tahun ini.
Perintah pertama adalah mendeteksi dini dan monitoring pasca turunnya aturan KPU Nomor:5/2020/12 Juni, kedua koordinasi aktif dengan penyelenggara pilkada dan lainnya serta menyusun rencana operasi di masing masing wilayah dengan sandi operasi mantap praja 2020.
Kemudian pelibatan pengamanan Polri sesuai dengan ketentuan yakni 2/3 personel Polri, anggota TNI dan Linmas untuk mengamankan pelaksana pilkada.
Pola pengamanan ada indikator yang dikaji pertama dimensi penyelenggara di tengah pandemi covid 19, kontestan, potensi gangguan kamtibmas.
"Serta dimensi ambang gangguan pilkada seperti potensi konflik pilkada adanya praktek politik uang (money politic), politik identitas, ujaran kebencian serta kampanye hitam dan protokol kesehatan Covid-19," kata dia.