Polisi Gerebek Ladang Ganja Seluas 500 Meter di Empat Lawang

Amri Wijaya
Ilustrasi Ladang Ganja (Foto: Antara)

Dari penggerebekan itu, kata Rusdianto, polisi menyita 100 batang tanaman ganja dan pemilik kebun bernama Abdul Sodir (20) warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang

Baca Juga

"Dia ditangkap polisi saat sedang tertidur di dalam pondok kebun miliknya," katanya.

Di lokasi, lanjut Rusdianto, ladang ganja seluas 500 meter itu ditumbuhi 100 lebih batang ganja dengan tinggi pohon sekitar 70 cm hingga 1 meter.

"100 batang ganja itu dikumpulkan untuk dijadikan barang bukti guna kepentingan penyidikan," kata dia.

Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 111 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 15 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
13 hari lalu

TNI Temukan 21.400 Batang Ganja di Yahukimo Senilai Rp8 Miliar, Diduga terkait OPM

21 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

1 bulan lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

1 bulan lalu

Ladang Ganja Ditemukan di Langkat, Tinggi Batang Pohon 2 Meter

2 bulan lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal