PALEMBANG, iNews.id - Polisi memperingatkan dua terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) segera menyerahkan diri. Kedua orang itu terkait kasus pembunuhan berencana yang tewaskan pasangan suami istri di Kabupaten Banyuasin.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, sudah mengantongi identitas keduanya yang berinisial A dan K.
"Mereka berdua dalam pemburuan kami. Dari situ kami peringatkan silakan menyerahkan diri datang ke kantor polisi terdekat langsung darang ke Mapolda Sumsel," ujar Agus di Palembang, Senin (27/6/2022).
Dia menuturkan, identitas tersebut diketahui setelah polisi menangkap satu pelaku, Samsudin (60), warga Muara Merang, Kelurahan Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Selasa (21/6/2022) pukul 22.00 WIB .
"S diterapkan saat ini ditetapkan tersangka. Ia mengaku kepada penyidik melakukan pembunuhan pasangan suami-istri itu bersama dua rekannya, A dan K," tuturnya.