Keduanya kemudian diamankan di rumah warga. Namun, saat dikeluarkan untuk dievakuasi ke Mapolsek Ulu II, warga sudah menunggu di depan. Bogem mentah pun mendarat di wajah para pelau.
Banyaknya massa yang berkerumun hendak menghakimi pelaku membuat petugas kesulitan mengevakuasi pelaku. Akhirnya, polisi mengeluarkan pistol dan melepaskan tembakan ke udara.
Warga yang awalnya riuh seketika diam dan meninggalkan lokasi. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, ponsel milik korban dan satu unit motor yang digunakan untuk menjambret.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.