PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi tanah kuburan yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar (JA). Kasus ini terus bergulir seiring ditolaknya Praperadilan atas penetapan tersangka Johan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Antony Setyawan menegaskan, penyidikan kasus ini tetap berlanjut dan tidak akan dihentikan.
"Hakim menilai penetapan (tersangka) sudah benar, gugatan praperadilan JA di Pengadilan Negeri Baturaja ditolak majelis hakim. Jadi, penyidikan bisa kembali dilanjutkan," kata Antony Setyawan di Mapolda Sumsel, Selasa (14/1/2020).
BACA JUGA: Hakim Tolak Praperadilan Wabup OKU, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kuburan Jalan Terus
Lebih lanjut Antony mengatakan, pihaknya akan segera memanggil dan memeriksa JA atas kasus tanah kuburan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,5 miliar.