Praperadilan Wabup OKU Ditolak, Begini Kata Polda Sumsel

Sindonews.com
Berli Zulkanedi
Sidang Praperadilan perdana yang diajukan Wakil Bupati OKU Johan Anuar (iNews/Widori)

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi tanah kuburan yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar (JA). Kasus ini terus bergulir seiring ditolaknya Praperadilan atas penetapan tersangka Johan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Antony Setyawan menegaskan, penyidikan kasus ini tetap berlanjut dan tidak akan dihentikan.

"Hakim menilai penetapan (tersangka) sudah benar, gugatan praperadilan JA di Pengadilan Negeri Baturaja ditolak majelis hakim. Jadi, penyidikan bisa kembali dilanjutkan," kata Antony Setyawan di Mapolda Sumsel, Selasa (14/1/2020).

BACA JUGA: Hakim Tolak Praperadilan Wabup OKU, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kuburan Jalan Terus

Lebih lanjut Antony mengatakan, pihaknya akan segera memanggil dan memeriksa JA atas kasus tanah kuburan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,5 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal