Praperadilan Wabup OKU Ditolak, Begini Kata Polda Sumsel

Sindonews.com
Berli Zulkanedi
Sidang Praperadilan perdana yang diajukan Wakil Bupati OKU Johan Anuar (iNews/Widori)

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi tanah kuburan yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar (JA). Kasus ini terus bergulir seiring ditolaknya Praperadilan atas penetapan tersangka Johan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Antony Setyawan menegaskan, penyidikan kasus ini tetap berlanjut dan tidak akan dihentikan.

"Hakim menilai penetapan (tersangka) sudah benar, gugatan praperadilan JA di Pengadilan Negeri Baturaja ditolak majelis hakim. Jadi, penyidikan bisa kembali dilanjutkan," kata Antony Setyawan di Mapolda Sumsel, Selasa (14/1/2020).

BACA JUGA: Hakim Tolak Praperadilan Wabup OKU, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kuburan Jalan Terus

Lebih lanjut Antony mengatakan, pihaknya akan segera memanggil dan memeriksa JA atas kasus tanah kuburan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,5 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polisi di Palembang Dipukul dan Ditikam Begal Motor, 2 Pelaku Ditangkap

13 hari lalu

Tongkat Komando Berganti, AKBP Raswidiati Anggraini Jabat Kapolres Lampung Utara

26 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, 27 Tersangka Ditangkap

1 bulan lalu

Wapres Gibran ke Palembang, 1.009 Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

1 bulan lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal