Pria Palembang Ini Ditangkap karena Jual Burung Beo Nias di Facebook

Antara
Polrestabes Palembang menangkap seorang pria karena menjual satwa dilindungi yakni burung beo nias. (Foto: Ist)

Dibandingkan beo biasa, beo nias berukuran tubuh lebih besar dan lebih padat serta memiliki tingkat intelijensi yang lebih tinggi, ditandai kemampuannya menirukan berbagai suara dan bunyi serta kalimat-kalimat yang diucapkan manusia.

Sementara pelaku mengaku mendapatkan burung dilindungi itu langsung dari Pulau Nias, Sumatera Utara melalui seseorang di Padang, Sumatera Barat, yang dibeli senilai Rp700.000 per ekor.

Kemudian burung tersebut dijual kembali dengan harga Rp1,2 juta melalui media sosial. “Dan itu tentunya dilarang dijualbelikan, sebab beo nias berstatus dilindungi. Menurut pihak BKSDA populasinya di alam liar terancam punah,” kata Kasat.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya ALam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta.

“Barang bukti beo nias itu diserahkan ke BKSDA Sumatera Selatan untuk dilepasliarkan ke habitatnya kembali,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KAI Divre III Palembang Robohkan Puluhan Rumah, Ada Apa?

57 tahun lalu

3 Pria Pembunuh Remaja di Jalan Merdeka Palembang Tertangkap, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Palembang Dikejar hingga Terjatuh

57 tahun lalu

Buruh Datangi 3 Lokasi di Palembang, Ini Tuntutannya

57 tahun lalu

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pria Gundul yang Cabuli Belasan Anak di Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal