Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Diperpanjang hingga 30 Oktober

Antara
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Dokumen Humas Pemprov Sumsel)

PALEMBANG, iNews.id - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang semula berakhir September 2020 maka diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.

"Program pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua dan empat diperpanjang hingga 31 Oktober 2020," kata Herman Deru, Rabu (30/9/2020).

Pria yang kerap disapa HD ini menambahkan, pemutihan bukan hanya denda tapi juga termasuk pokoknya.

"Yang menunggak pajak lebih dari setahun cukup membayar satu tahun saja," kata HD.

HD melanjutkan, perpanjangan program tersebut bertujuan untuk pemulihan ekonomi dampak wabah Covid-19. Kemudian untuk mengedukasi masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun sehingga tidak terjadi lagi tunggakan seperti yang dilakukan selama ini.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

Brutal! Anak Bacok Kepala Ayah Kandung di Lubuklinggau Pakai Parang

57 tahun lalu

Jalan Lintas Provinsi Sumsel Putus akibat Banjir, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal