PALEMBANG, iNews.id - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang semula berakhir September 2020 maka diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.
"Program pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua dan empat diperpanjang hingga 31 Oktober 2020," kata Herman Deru, Rabu (30/9/2020).
Pria yang kerap disapa HD ini menambahkan, pemutihan bukan hanya denda tapi juga termasuk pokoknya.
"Yang menunggak pajak lebih dari setahun cukup membayar satu tahun saja," kata HD.
HD melanjutkan, perpanjangan program tersebut bertujuan untuk pemulihan ekonomi dampak wabah Covid-19. Kemudian untuk mengedukasi masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun sehingga tidak terjadi lagi tunggakan seperti yang dilakukan selama ini.