PRABUMULIH, iNews.id - Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) sudah menyiapkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali). Perwali itu merupakan dasar hukum untuk penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Prabumulih.
Perwali ini nantinya akan diserahkan ke Gubernur Sumsel Herman Deru. Jika tak ada halang, PSBB di Prabumulih akan diterapkan usai Hari Raya Idul Fitri
“Rancangannya sudah kita buat, tinggal naikan ke Gubernur saja,” kata Wali Kota Prabumulih, Ridho Yahya, Kamis (14/5/2020).
Ridho menambahkan, dengan pelaksanaan PSBB diyakini dapat lebih mendisiplinkan masyarakat sehingga virus corona atau Covid-19 di Prabumulih bisa ditekan penyebarannya.
Saat disinggung bagaimana penerapan dan aturan PSBB di Prabumulih, Ridho akan melakukan pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Pimpinan Daerah (Forkompinda) terlebih dahulu sebelum membuat aturan nantinya.