Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap.
"Pada saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan hingga diberi tindakan tegas," katanya.
Kepada polisi, uang hasil menjual handphone milik korban digunakan untuk pesta narkoba.
Dari catatan polisi, pelaku sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolrestabes Palembang.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tegasnya.