Sadis, Suami Bunuh Istri di Muba lalu Coba Bunuh Diri Minum Racun 

Edi Lestari
Sadis, Suami Bunuh Istri di Muba lalu Coba Bunuh Diri Minum Racun . (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Mas Supriyanto, mengungkapkan bahwa pelaku saat ini dihadapkan pada pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati, atau paling lama dua puluh tahun penjara, jo pasal 338 KUHP dengan ancaman lima belas tahun penjara.

"Saat ini, HB telah diamankan oleh jajaran Polsek Bayung Lencir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya, Rabu (10/1/2024).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
13 jam lalu

Cemburu Berujung Maut, Suami di Cianjur Bunuh Istri

4 hari lalu

Tragedi Rumah Tangga di Gowa, Suami Bunuh Istri lalu Bakar Diri hingga Tewas

5 hari lalu

Suami di NTT Diduga Habisi Istri lalu Rekayasa Seolah Bunuh Diri, Motif Cemburu

4 bulan lalu

Motif Keji Suami Bunuh Istri di Situbondo, Emosi karena Cemburu Buta!

5 bulan lalu

Tragis! Ibu Muda di Mamuju Ajak 3 Anak Minum Racun Rumput Dicampur Cokelat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal