Saksi Ungkap Pemberi Perintah Pemenangan Lelang Proyek Dinas PUPR Muba

Dede Febriansyah
Sidang lanjutan kasus fee proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin. (Foto: Dede F)

Adapun pihak-pihak yang turut serta menerima fee proyek di antaranya, Sekda Musi Banyuasin Apriyadi dan Staf Ahli Bupati Badruzaman yang disebut dalam persidangan menerima uang sebesar Rp50 juta dan Rp20 juta. 

"Iya pak dari 100 persen yang dikumpulkan itu, 50 persennya dibagi-bagi ke pimpinan juga," ujar Daud.

Sementara itu, Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan, uang tersebut merupakan hasil yang dikumpulkan dari staf dan beberapa rekanan yang diberikan kepada unsur pimpinan.

"Seperti yang kita dengar di persidangan tadi, dari keterangan saksi Daud Amri tadi, 100 persen yang didapat, 50 persennya dibagi-bagi kepada beberapa pihak dan juga unsur pimpinan. Di antaranya Rp50 juta untuk Pak Apriyadi (Sekda), Pak Badruzman (Staf Ahli Bupati) Rp20 sampai Rp30 juta dan untuk diririnya sendiri Rp20 juta," katanya.
 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolda ke Warga Sumsel: Jangan Khawatir Stok Minyak Goreng Aman

57 tahun lalu

Polda Sumsel Gerebek Pengoplos Solar Beromset Miliaran, Begini Respons Pertamina

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 23 Maret, Mayoritas Wilayah Cerah dan Berawan

57 tahun lalu

Kasus Suap Muba, Staf Ahli Dapat Proyek karena Urus Fee untuk Dodi Reza

57 tahun lalu

Update Kasus Suap Muba, KPK Dalami Asal Uang Rp1,5 Miliar saat OTT Dodi Reza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal