Sarimuda, Mantan Calon Wali Kota Palembang Ditangkap terkait Tanah Rp26 Miliar

Era Neizma Wedya
Mantan Calon Wako Palembang Sarimuda ditangkap Polda Sumsel. (Foto: Dok)

Saat penjualan, Margono dan Irwan tidak bertemu langsung dengan korban, melainkan melalui perantara yakni Sarimuda. Sebelum pembelian, Sarimuda juga menyakinkan korban kalau tanah tersebut aman dan tidak bermasalah.

"Tapi setelah dilakukan pembelian dan pembayaran ternyata bidang tanah itu tidak dapat dikuasai korban," katanya.

Hal itu lantaran adanya halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah yang telah dibelinya. Hal itu diperkuat dengan SHM No 35 yang masih dalam tahap PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh korban.

"Atas kasus ini kedua tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan 372 dan 378 KUHP," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Ditangkap Polisi, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Sebut Penyidikan Kasus Korupsi Modal Kerja BSB Berlanjut

57 tahun lalu

Sumsel Siaga Banjir, BBWSS VIII Siapkan 700 Personel dan Aktifkan Posko

57 tahun lalu

Polda Sumsel Fasilitasi Vaksinasi Kaum Difabel 17 Daerah

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Proyek Masjid, Mantan Sekda Sumsel Diperiksa di Rutan Pakjo Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal