Selain Terima THR dan Gaji Ke-13, PNS Juga Terima Bonus 50 Persen

Raka Dwi Novianto
THR dan gaji ke-13 PNS dipastikan cair sebelum lebaran. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kabar sangat baik bagi PNS di seluruh Indonesia. Selain mendapatkan THR dan gaji ke-13, PNS juga mendapatkan bonus sebesar 50 persen. 

Presiden Jokowi (Jokowi) resmi menandatangani pencairan THR dan gaji PNS ke-13 hari ini, Kamis (14/4/2022). Jokowi memastikan bahwa THR dan gaji PNS ke-13 akan cair sebelum lebaran 2022 tiba.

"Hari ini saya telah menandatangani soal pencairan THR dan gaji untuk ASN, TNI, Polri, pejabat aktif dan pensiunan ASN," katanya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden sore ini.

Meski tak menyebut berapa besaran yang akan diberikan, Jokowi memastikan memberi tambahan THR sebesar 50 persen.

Di mana tambahan itu untuk diberikan kepada PNS, TNI-Polri, dan pejabat aktif. "Ini sebagai apresiasi karena mereka telah menangani Covid-19 dengan baik, dan untuk meningkatkan daya beli serta memulihkan ekonomi," katanya.

Terakhir, untuk jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut, Jokowi menjelaskan akan diatur sesuai peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Kepala Daerah.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Banyak Narapidana Tidak Miliki NIK, Ini Upaya Kemenkumham Sumsel

4 tahun lalu

BIN Daerah Sumsel Vaksinasi Narapidana dan Sipir Lapas Martapura

4 tahun lalu

Kabupaten OKU Sumsel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan

4 tahun lalu

Hujan Sedang - Lebat Mengintai Sumsel, Ini Daftarnya

4 tahun lalu

Persiapan Lebaran, Jalan Nasional di Sumsel Butuh Perbaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal